Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00
yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
ktwtamanflora.blogspot.com_____________________
Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang berbentuk:
- Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
- Akta-akta notaris beserta salinan-salinannya
- Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
- Surat berharga
- Efek
- Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.