Kasus Curanmor akhir-akhir ini di wilayah Bekasi Bagian Utara, sangat-sangat perlu diwaspasdai.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Kasus ini sudah menjadi status siaga 1 (kalau boleh kami berikan statusnya) karena dalam 1 hari bisa terjadi kasus motor hilang (dicuri) sebanyak 3 sampai 5 kali.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Kasusnya pun bermacam-macam; mulai dari Hipnotis, Parkir sembarangan, diikuti, dipaksa, penodongan hingga kelalaian hingga lengah karena diajak berbicara oleh orang tidak dikenal.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Korbannya sendiri seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak kecil, ibu rumah tangga hingga orang tua.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Jadi, bila anda yang berada dari arah luar Bekasi Utara, berhati-hatilah karena di Bekasi bagian Utara kasus kriminal ini sangat menjadi perhatian utama.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Berikut ini, ciri-ciri orang yang hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor:
- Biasanya motor didekati oleh orang yang bolak-balik dan orangnya adalah orang yang itu-itu saja.
- Motor didekati oleh 2 orang, biasanya yang 1 agak merunduk dan yang satunya memainkan HP atau sedang menutupi badan orang yang merunduk
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Solusi untuk menghindari pencurian kendaran bermotor:
- Tambahkan kunci pengaman ganda
- Hindari parkir kendaraan bermotor anda di tempat sepi atau parkirlah ditempat resmi dengan kata lain ada penjaganya.
- Konsentrasilah parkir kendaraan anda karena walau 1 menit pun ditinggal melakukan photocopy berkas atau membeli sesuatu di toko, bila anda lengah, incaran kejahatan sudah mengintai
- Memilih gembok: cek ini
- Memilih gembok: cek ini
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Lokasi di Bekasi Bagian Utara yang sering terjadi tindak kriminalitas pencurian, penodongan atau pemaksaan mengambil kendaraan bermotor, yaitu:
- Minimarket
- Warnet
- Pasar
- Tempat parkir tidak resmi
- Pinggir jalan
- Wilayah perumahan
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Arah pelarian para pencuri motor umumnya ke daerah-daerah terpencil seperti Lampung, Sukabumi atau Banten
Walau tidak menutup kemungkinan para pencuri motor ini mempereteli kendaran bermotor curiannya di beberapa bengkel motor yang agak tertutup hingga orang tidak bisa melihat keadaan bangunan bengkel tersebut.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Alat operasi para pencuri motor:
- Kunci Letter "T"
- Senjata Api
- Senjata Tajam
- Kemampuan menghipnotis
- "Cairan Setan" yaitu Cairan yang bersifat korosi, yang sifatnya menghancurkan isi gembok, sehingga gembok bisa dengan mudah dirusak.
- "Cairan Setan" yaitu Cairan yang bersifat korosi, yang sifatnya menghancurkan isi gembok, sehingga gembok bisa dengan mudah dirusak.
- Bahkan pemaksaan (biasanya dilakukan terhadap anak-anak yang sedang membawa kendaraan bermotor)
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Jenis Kendaraan bermotor yang sering dicuri, ditodong atau dirampas adalah kendaraan motor Matic(paling sering terjadi), Vixion, Ninja dan Satria seri F.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Saran:
- Sepertinya perlu adanya penambahan Pos Polisi atau aparat yang berwajib di wilayah Bekasi Utara.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Hal keterkaitan:
- Tingkat Kriminalitas di Bekasi bagian Utara sangat tinggi di banding wilayah Bantar Gebang dan sekitarnya.
- Volume kepemilikan dan laju kendaraan bermotor di Bekasi bagian Utara adalah yang terbanyak.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Modus Pelarian Kendaran Bermotor:
- Kadang kasusnya seperti "estafet", yang mencuri orang yang lain namun yang membawa ke wilayah tertentu orang yang lain lagi.
- Para pencuri ini sering mencabut Plat Nomor belakangnya sehingga dapat menutupi jejak identifikasi
- Membawa barang curian dengan kecepatan tinggi (biasanya yang menggunakan helm) namun bila membawanya seperti orang biasa umumnya mereka lebih sering menggunakan topi atau pelaku yang membawa kendaraan curiannya tidak jauh, dengan kata lain persiapan untuk "estafet".
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Hukum yang berlaku bagi para pencuri kendaraan bermotor ini adalah:
- Hukum spontanitas aparat berwajib (artinya: bila melawan, tentunya akan ditembak oleh Aparat yang berwajib)
- Hukum Resminya: Para curanmor ini dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Target aksi:
- Membutuhkan waktu secepat-cepatnya untuk mengambil alih kendaraan bermotor bahkan dalam hitungan detik!
- Ibu-ibu yang parkir kendaraan bermotor sering menjadi targetnya (untuk kasus di Bekasi Bagian Utara).
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Titik Kasus Curanmor di Wilayah Bekasi Bagian Utara:
- Jalan Nain (Pondok Ungu)
- Marrakash Square (Kavling Taman Wisata)
- Perum Wisma Asri II
- Kampung Irian - Teluk Pucung
- Perum Pondok Ungu Permai
- Perum Sektor V
- Perum Taman Harapan Baru
- Babelan
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Link Youtube tentang Maling Motor di wilayah Bekasi Bagian Utara:
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Jenis Kendaraan bermotor yang sering dicuri, ditodong atau dirampas adalah kendaraan motor Matic(paling sering terjadi), Vixion, Ninja dan Satria seri F.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Saran:
- Sepertinya perlu adanya penambahan Pos Polisi atau aparat yang berwajib di wilayah Bekasi Utara.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Hal keterkaitan:
- Tingkat Kriminalitas di Bekasi bagian Utara sangat tinggi di banding wilayah Bantar Gebang dan sekitarnya.
- Volume kepemilikan dan laju kendaraan bermotor di Bekasi bagian Utara adalah yang terbanyak.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Modus Pelarian Kendaran Bermotor:
- Kadang kasusnya seperti "estafet", yang mencuri orang yang lain namun yang membawa ke wilayah tertentu orang yang lain lagi.
- Para pencuri ini sering mencabut Plat Nomor belakangnya sehingga dapat menutupi jejak identifikasi
- Membawa barang curian dengan kecepatan tinggi (biasanya yang menggunakan helm) namun bila membawanya seperti orang biasa umumnya mereka lebih sering menggunakan topi atau pelaku yang membawa kendaraan curiannya tidak jauh, dengan kata lain persiapan untuk "estafet".
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Hukum yang berlaku bagi para pencuri kendaraan bermotor ini adalah:
- Hukum spontanitas aparat berwajib (artinya: bila melawan, tentunya akan ditembak oleh Aparat yang berwajib)
- Hukum Resminya: Para curanmor ini dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Target aksi:
- Membutuhkan waktu secepat-cepatnya untuk mengambil alih kendaraan bermotor bahkan dalam hitungan detik!
- Ibu-ibu yang parkir kendaraan bermotor sering menjadi targetnya (untuk kasus di Bekasi Bagian Utara).
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Titik Kasus Curanmor di Wilayah Bekasi Bagian Utara:
- Jalan Nain (Pondok Ungu)
- Marrakash Square (Kavling Taman Wisata)
- Perum Wisma Asri II
- Kampung Irian - Teluk Pucung
- Perum Pondok Ungu Permai
- Perum Sektor V
- Perum Taman Harapan Baru
- Babelan
http://ktwtamanflora.blogspot.com/
Link Youtube tentang Maling Motor di wilayah Bekasi Bagian Utara: