ktwtamanflora.blogspot.com_______________________
A. Perusahaan yang harus memiliki Izin Gangguan:
A1. Perusahaan yang menggunakan mesin dengan intensitas gangguan besar/tinggi:
- Industri Perakitan Kendaraan Bermotor
- Industri Tekstil (Perawatan, Penenunan, Pengolahan, dan Pencelupan, Percetakan, Penyempurnaan).
- Industri Farmasi
- Industri Kimia
- Industri Semen
- Industri Penyamakan, Pengawetan Kulit dan Industri Kulit Imitasi Untuk Industri
- Industri Penggilingan Batu
- Industri Kertas/Pulp (bubuk kertas)























