Semakin banyaknya, berdiri Rukan/ Ruko di Kabupaten Bekasi secara tidak langsung menambah daftar para penunggak pajak. Mengapa demikian?
Rukan/ Ruko tersebut berdomisili di lokasi yang memang menjadi tempat tersembunyi bagi para pengusaha-pengusaha yang semestinya wajib kena pajak namun karena tidak ada "Sidak" atau perhatian khusus dari para petugas pajak, maka mereka melakukan usaha bisnisnya dengan tenang tanpa harus melaporkan sejumlah kewajiban pajaknya.























