Mengenal Sanksi Pajak

Semakin banyaknya, berdiri Rukan/ Ruko di Kabupaten Bekasi secara tidak langsung menambah daftar para penunggak pajak. Mengapa demikian?

Rukan/ Ruko tersebut berdomisili di lokasi yang memang menjadi tempat tersembunyi bagi para pengusaha-pengusaha yang semestinya wajib kena pajak namun karena tidak ada "Sidak" atau perhatian khusus dari para petugas pajak, maka mereka melakukan usaha bisnisnya dengan tenang tanpa harus melaporkan sejumlah kewajiban pajaknya.

Bila ditelaah di lapangan, ternyata masih banyak pengusaha yang berkewajiban membayar pajak yang masih tertahan, sehingga masih banyak menumpuknya uang negara untuk pembangunan.

Misalkan saja, ada beberapa pengusaha dengan mendirikan CV atau PT di wilayah Rukan/ ruko Kelapa Gading atau Sunter dengan cara men-siasati pelaporan pajaknya CV/ PT lainnya, dengan kata lain menumpang dengan perusahaan lain. Begitu ada transaksi pembelian barang dari customer, maka dengan sedikit siasat, para pengusaha nakal ini membuat laporan pajak yang ada kepada customer-customer baru/lama dengan cara meneggunakan PT/CV orang lain yang tentunya bisa diajak kerjasama untuk hal ini.

Kita dapat mengenali pengusaha-pengusaha nakal ini, mereka tidak berani untuk menampilkan nama CV/PT sendiri pada halaman depan kantor mereka masing-masing. Jadi, yang terlihat bangunan megah dengan beberapa orang karyawan yang berlalu lalang, bahkan untuk kesejahteraan karyawannya juga masih tidak jelas (diragukan) apalagi pelaporan pajaknya.

Bila, pengusaha-pengusaha nakal ini tidak membayar pajak yang semestinya, lalu bagaimana pengusaha-pengusaha yang lainnya, berapa sumber dana pemerintah yang masih tersendat di para pengusaha-pengusaha nakal itu. Apa dampaknya bagi pembangunan daerah karena ratusan miliar tidak tersalurkan, malah yang pengusaha nakal ini makin kaya saja.

Nah, inilah kebiasaan-kebiasaan yang juga sering terjadi di rukan/ ruko di wilayah Kabupaten Bekasi. Ternyata, di lapangan masih banyak para pengusaha-pengusaha nakal yang tidak memberikan nama usaha mereka dengan jelas di depan kantornya dengan alasan "Nanti ribet urusan pajaknya". ckckck!

Dan berikut uraian sanksinya:


Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self assessment system dalam rangka  pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.

Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya.

Ada 2 macam Sanksi perpajakan,
1.   Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a.   Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari     jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. Untuk mengetahui lebih laniut, dalam tabel 1 dimuat hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi administrasi berupa denda, bentuk pengenaan denda, dan besarnya denda.
 b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi
Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian. Untuk mengetahui lebih ielas mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi bunga dan penghitungan besarnya bunga dalam pajak, pembaca dapat melihat dalam tabel 2
 
c.   Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. Untuk lebih jelasnya, hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi berupa kenaikan dan besarnya kenaikan dapat dilihat dalam tabel 3.
 
2.   Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada. Hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi pidana dan bentuk sanksinya dapat juga dilihat pada tabel 1.

0 komentar:

Posting Komentar

LABEL

13 Kecamatan (1) 1435H (1) 3M (1) 5 Kecamatan (1) ABG (1) Aedes Aegypti (1) Air Bersih (1) Air galon (1) Air isi Ulang (1) Aksen (1) Alat Kesehatan (1) Alat lab (1) Alkes (1) Arti Disiplin (1) Babelan (6) Babelan Kota (1) Bahagia (4) Bahasa Asli Bekasi (1) Bahasa Kampung (1) Bekasi (28) Bekasi Utara (13) Berbagi (24) Berdagang (2) Berdebu (1) Berita (3) Berita Lokal (14) Berkualitas (1) Berlibur (1) Bermasalah (1) bisnis (2) Bisnis Online (2) Bisnis Susu (1) Bogor (1) BPJS (1) Bupati Bekasi (1) Catatan Bekasi (2) Chandrabaga (2) Cibarusah (1) Cikarang (1) Ciri Susu (1) Cluster Taman Flora (5) Contoh Surat (1) Contoh Surat-surat warga (2) Curanmor (2) Daftar Harga (1) DBD (1) Dicari (1) Didien (1) Disiplin (1) Do'a (1) Do'a Taman Flora (1) Do'a Warga (1) Donatur (1) Dorsumsisi (1) Download (3) e-KTP (1) Eceran Herbal (1) Electrocautery (1) Endang (1) Event (1) Fasilitas Kesehatan (1) Flash Cutter (1) Fogging (1) Gelandangan (1) Geografi Bekasi (1) Grosir Alkes (1) Grosir Herbal (1) Hal Baru (1) Harapan Usaha Panjang (1) Harga Makanan (1) Harga Minuman (1) Hati-hati (2) Herbal (1) Herbal Bekasi (1) Herbal Berkhasiat (1) Herbal Jawa Barat (1) Herbal Murah (1) Hidup Bersih (1) Himbauan (1) Hymne Bekasi (1) Ibu Kontrakkan (1) ID (1) Industri Kerajinan (1) Internet (4) Izin Industri (1) Izin Tempat Usaha (1) Jakarta (2) Jalan-Jalan (1) Jaringan (1) Jasa Pengamanan (1) Jual Susu (1) Jumlah Penduduk Kab Bekasi (1) Kabupaten Bekasi (15) kabupaten Bekasi Utara (3) Kampung irian (1) Kampung Jati (1) Kampung Kebalen (1) Kampung Kebon Bambu (1) Kampung Poncol (1) Karakteristik Bekasi (1) Kartu Penduduk (1) Kavling Taman Wisata (1) Kebalen (1) Kecamatan Babelan (3) Kejahatan (1) Kelapa Gading (1) Kelemahan Speedy (1) Kelurahan Bahagia (5) Kelurahan di Bekasi (1) Kendaraan (1) Kendaraan Bermotor (1) Kepanitiaan Musholla (1) Kepentingan Ibadah (1) Ketegasan (1) Ketetapan (1) Keunggulan Speedy (1) Keuntungan Besar (1) Khitan (1) Khitan dalam Islam (1) Kilasan (1) Kirim Artikel (1) Klinik (1) Kode Etik Amatir Radio (1) Koneksi Internet (3) Kota Cikarang (1) Kota Kurdis (1) Kotak Amal (1) Kp Kelapa Dua (1) Kp Penggilingan Tengah (1) Kriminal (1) KTP (1) KTW (3) KTW Taman Flora (2) Kurdis (1) lagu Bekasi (1) Lain-lain (3) Laser Carbon Dioxide (1) Layanan Kemanan (1) Layanan Security (1) LEBARAN'S DAY (2) Liburan (1) Lingkungan Kita (1) Listrik (1) Logat Bekasi (1) Luas Kabupaten Bekasi (1) Makanan (2) Malam (1) Maling (1) Manfaat khitan (1) Mars Bekasi (1) Masjid (1) Materai 3000 (1) Materai 6000 (1) Materai Palsu (1) Melamar Bekerja (1) Menarik (1) Mencari Keuntungan (2) Mencari Pekerjaan (1) Mengemis (1) Migas (1) Minta-minta (1) Minuman (1) Modus (1) Ms Word (1) Musholla (1) Musholla Nurul Iman (1) Mutu Kesehatan (1) Nasi Uduk (1) Neneng Hasanah Yasin (1) Obat Herbal (1) Orang bermasalah (1) Organisasi Masyarakat (1) Pajak (1) Paket Internet (1) Parkir (1) Pelajar (1) Pelaku Curanmor (1) Pelarian (1) Pelayanan kesehatan (1) Peluang Usaha (2) Pemalsu (1) Pemekaran (2) Pemekaran Kecamatan (1) Pemerintah (1) Pemerintahan Kecil (1) Pemilihan RW 047 (1) Pencurian (2) Penduduk Bekasi (1) Pengemis (1) Pengendara Motor (1) Pengusaha Nakal (1) Pengutang (1) Penipu (1) Penis (1) Penyemprotan Nyamuk (1) Perbatasan DKI Jakarta (1) Perda Nomor 26 (1) Perilaku (1) PHBS (1) Photo Bareng (1) Photo Gallery (7) Pilihan Bijak (1) PMNI (1) Point Melamar Bekerja (1) Pondok Ungu (1) Provider (1) Pusat Herbal (1) Radio Amatir Bekasi (1) Rakyat Bekasi Utara (1) Resistensi Aedes (1) RS (1) RT (1) RTO (1) Rukun tetangga (1) Rukun Warga (1) Rumah Sakit (1) Rumah Sakit Umum (1) RW 047 (1) Sampah (1) Sanksi (1) Sanksi Pajak (1) Santai (1) Sarana dan Prasarana (1) SD (1) Security (1) Sehat (1) Sejarah Desa Kebalen (1) Sejarah Kota Bekasi (1) Sekolah Bekasi (1) Sembunyi (1) Siaga 1 (1) Sistem Keamanan (1) SMA (1) SMA Di Bekasi (1) SMA Islam Bekasi (1) SMA Kabupaten Bekasi (1) SMA Kota Bekasi (1) SMA Kristen Bekasi (1) SMA Negeri (1) SMA Swasta (1) Smart Clamp (1) SMP (1) SMS (1) SMS Penipuan (1) Sosialisasi (1) Speedy (1) Stasiun Kereta Api (1) STIKes YATSI (1) Sukatani (1) Sumbangan (1) Sumber Alkes (1) Sumber Dana (1) Summarecon Bekasi (1) Sunat (1) Sunat Laser (1) Sunter (1) Surat Izin Gangguan (1) Surat Izin Usaha (1) Surat Keterangan (1) Surat Permohonan (1) Surat Warga (2) Susu (1) Susu Asli (1) Susu Enak (1) Susu Murni (1) Susu Sapi (1) Susu Sapi Cair (1) Susu Sapi Murni (1) Taman Flora (5) Tamasya (1) Tangani Sampah (1) Tangerang (1) Tara Clamp (1) Tegas (1) Telepon (1) Telkom (1) Tempat Asyik (1) Tentang Kami (4) Tidak Becus (1) Tipe Rumah sakit (1) Tips (2) Transmigrasi (1) Transportasi (1) Ucapan (1) Untuk Keluarga (1) Usaha (1) Usia Produktif (1) Visi Misi Usaha (1) Wacana Bekasi Utara (1) Wajib (1) Waspada (2) Wilayah Bekasi (2) Wisata (1)

From Admin



PASANG IKLAN ANDA DISINI MAX. 680px x 300px



Agen Susu Sapi Murni & Susu Kambing Etawa wilayah Pondok Ungu: Info, SMS atau WA 0818 7246 58


Kabar dari :
RW047

KRL BEKASI :


EURO FOOTBAL ONLINE:


KECAMATAN BABELAN VIA WIKIMAPIA.COM:


KELURAHAN BAHAGIA VIA WIKIMAPIA.COM:


PETA DAN TABEL KALENDER TANAM TERPADU KOTA BEKASI SUMBER: BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN - KEMENTERIAN PERTANIAN:

Download PDF-nya:
Download Kalender Tanam Sekarang